Medan, Sumatera Utara - Kasus pidana kepemilikan satwa langka yang menjerat Bupati langkat nonaktif terbit rencana perangin angin terus bergulir. Pihak BKSDA dan Polda Sumatera Utara sudah mengirimkan SPDS kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan pidana kepemilikan satwa langka. Dalam kasus ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Terbit Rencana Perangin Angin yang saat ini mendekam di rutan KPK karena kasus suap diancam dengan pasal 21 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 1990 huruf A tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menemukan sejumlah satwa langka dan dilindungi saat menyelidiki dugaan kasus kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi menyita seekor orangutan Burung Jalak Bali, Burung Rangkong, Monyet Hitam Sulawesi dan dua ekor Burung Elang. (adh)