Samarinda, Kalimantan Timur - Satresnarkoba Polresta samarinda, Kalimantan Timur menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu lebih dari 16 kg. Polisi mengamankan dua orang pelaku dalam penangkapan ini.
Terlihat dalam video proses penggerebekan jaringan pengedar narkoba di salah satu rumah kontrakan pelaku di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Perumahan Pandanwangi Blok J8 Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas dari Satreskoba Polresta Samarinda mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah dikemas dengan berbagai ukuran.
Pelaku mengaku nekat menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan iming-iming upah Rp10 juta dari seorang kurir yang berasal dari Kalimantan Selatan. “Cuma terima aja dapat Rp10 juta per setoran,” ungkap Robby, selaku pelaku.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan lebih dari 16 kg sabu berikut puluhan butir pil ekstasi serta uang tunai jutaan rupiah. Kedua pelaku saat ini masih diperiksa di ruang sidik Satreskoba Polrestabes Samarinda. (adh)