Jakarta - Para buruh di sejumlah daerah terus melakukan aksi unjuk rasa menentang peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan jaminan hari tua atau Jht baru bisa saat pemiliknya berusia 56 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ataukah KSPSI akan menggugat Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskan JHT didesain untuk dimanfaatkan pekerja di hari tua. Sementara mereka yang kena PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.
Namun praktisi hukum Hotman paris berpendapat peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak memenuhi nalar hukum. Bahkan Hotman mempertanyakan logika pihak yang berada dibalik pembuatan peraturan kontroversi tersebut.
"Lagipula kalau memang ada undang-undangnya yang selaras dengan peraturan itu (Permenaker no 2/2022) harusnya segera undang-undang itu dirubah agar berkeadilan. Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi nalar hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," jelas Hotman.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menilai Permenaker soal JHT tidak adil dan tidak logis. Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menyatakan Presiden telah memanggil Menaker Ida Fauziah.
"Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," sebutnya. (afr)