Jakarta - Mulai 1 Maret 2022, jual-beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan Bpjs Kesehatan. Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelas Bpjs kesehatan. Mulai dari 1,2, hingga 3, dan ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Aturan Ini diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022. Tak hanya itu, perizinan usaha dan pelayanan publik di daerah, keberangkatan ibadah haji dan umrah, hingga permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK juga wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Sontak kegaduhan pun terjadi di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan program yang dinilai janggal karena proses jual beli tanah dianggap tak memiliki korelasi langsung dengan BPJS Kesehatan.
Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Abraham Wirotomo mengatakan bahwa syarat wajibnya melampirkan BPJS adalah untuk mengoptimalkan program JKN untuk semua masyarakat. Sebanyak 32 juta masyarakat Indonesia tidak secara rutin membayar iuran BPJS. Hal ini lah yang membuat pemerintah memutuskan untuk mengikat atau bundling pelayanan publik dengan BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Jehansyah Siregar mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memperhatikan dengan seksama kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.(awy)