Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan karantina bagi Pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pemerintah bahkan berencana melakukan uji coba aturan masuk Indonesia tanpa harus menjalani karantina mulai 14 Maret 2022.
Pemerintah memutuskan memberlakukan aturan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri ( Ppln) yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan penguat (booster). Provinsi Bali akan menjadi lokasi uji coba kebijakan ini.
Kebijakan karantina selama tiga hari ini hanya berlaku bagi PPLN yang memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya telah menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel minimal empat hari dan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau penguat. (afr)