Pasuruan, Jawa Timur - Kasus Pornografi di media sosial semakin marak, kali ini polisi menangkap seorang perempuan yang melakukan siaran langsung memperagakan adegan tak senonoh.
Perempuan tersebut sedang melakukan siaran langsung adegan tak senonoh di sebuah toilet kafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten pasuruan, Jawa Timur. Anggota Polwan Reskrim Polres Pasuruan langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selain KH, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial BA yang berperan sebagai agensi yang meminta KH dengan imbalan yang menggiurkan. Video tersebut langsung beredar di media sosial dalam beberapa saat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP, Adi Putranto mengatakan pelaku melakukan siaran langsung adegan pornografi dengan menggunakan HP tersangka. KH berperan sebagai host, langsung memulai adegan pornografi untuk menunggu respon penonton dan kiriman bonus berupa koin. Setiap bulan pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.
“Jadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan patroli server dari video yang sempat viral kita melakukan identifikasi wajah dari pelaku dan setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan kita berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah telepon genggam, dua buah alat bantu seks, serta 10 set pakaian kostum. Atas perbuatan tersangka paha dijerat pasal 34 dan 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun denda Rp5 miliar. (adh)