Cirebon, Jawa Barat - Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten cirebon, Jawa Barat kini bisa bernafas lega usai menerima surat ketetapan penghentian penuntutan dari kejaksaan negeri Kabupaten Cirebon, Rabu siang, (2/3/2022).
Nurhayati menyandang status tersangka selama tiga bulan bahkan sempat pingsan usai menandatangani surat pemeriksaan yang membebaskannya dari status tersangka dan segala tuntutan.
Sebelumnya, Nurhayati sempat viral karena dijadikan tersangka usai melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa. Nurhayati yang sudah tidak lagi menyandang status tersangka selanjutnya akan menjadi saksi dalam perkara kasus korupsi dengan tersangka Supriyadi.
Kapolres Cirebon dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat telah menghentikan kasus tersangka korupsi terhadap Nurhayati. (adh)