Yogyakarta - Aksi eksibisionis yang dilakukan FNC atau lebih dikenal dengan nama Siskaeee di area Yogyakarta International Airport November 2021 lalu memasuki babak baru. Pihak penyidik Polda DIY telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kejari.
Kejari Kulon Progo menerima pelimpahan berkas perkara penyebaran konten pornografi yang menyeret wanita berusia 23 tahun berinisial FNC atau lebih dikenal dengan nama Siskaeee dari penyidik Polda DIY.
Pihak kepolisian belum bisa menyerahkan tersangka lantaran yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 sejak beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 item barang turut diserahkan beserta berkas perkara sedangkan pemeriksaan kepada tersangka dilakukan secara daring dari Kejari Kulon Progo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tempat ditahannya tersangka.
Tersangka akan segera dilimpahkan kepada Kejari Kulon Progo setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Rencananya sidang atas kasus ini juga bakal dilaksanakan secara daring.
Sebelumnya, Siskaeee sempat menghebohkan saat video aksi porno di Bandara Internasional Yogyakarta viral pada Desember lalu. “Telah diterima tahap kedua dari penyidik Polda terkait perkara pornografi dan ITE dengan nama FNC alias Siskaeee sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah dicek dan semuanya lengkap sehingga kami menerima terkait tahap duanya,” kata M Eko Priyanto, Kasi Pidana Umum Kejari Kulon Progo. (adh)