Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tengah menjadi sorotan.
Pasalnya keppres tersebut tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto yang disebutkan turut terlibat dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Pada bagian konsiderans huruf c, disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Pada poin tersebut juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya. Dalam keseluruhan isi Keppres tidak ada penyebutan nama Soeharto yang saat Serangan Umum 1 Maret 1949 masih berpangkat Letkol.
Menurut Sejarawan Anhar Gonggong, ada satu persoalan terjadi ketika Presiden Soeharto bahwa dirinya yang mengambil inisiatif untuk melakukan Serangan Umum 1 Maret 1949 tersebut.
Namun menurut sumber dokumen, Anhar Gonggong mengatakan bahwa ada perintah kepada Soeharto untuk mempersiapkan serangan besar-besaran pada 25 Februari 1949 dan ditandatangani oleh Kolonel Bambang Soegeng. Sumber kedua menurut Anhar, mengatakan bahwa Bambang Soegeng mengatakan untuk melakukan serangan ke Yogyakarta agar seolah-olah terlihat bahwa Yogyakarta tidak hanya diberikan begitu saja.
Anhar menambahkan bahwa banyak sumber sejarah yang mengatakan bahwa Soeharto yang mengatur segala sesuatu mengenai Serangan Umum 1 Maret karena Soeharto lah yang menjadi penguasa militer di daerah Yogyakarta saat itu.(awy)