Tanjungpinang, Kepri - Tim Pengawas Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau menemukan praktek penjualan beras yang menyalahi aturan di salah satu ritel modern supermarket di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Berbagai merek Beras tanpa label kemasan diperjualbelikan secara bebas, bahkan dijual secara eceran dengan kemasan plastik polos.
Sidak yang dilakukan Tim Pengawas Perdagangan Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang ini dilakukan di sebuah supermarket terbesar di Tanjungpinang.
Dalam sidak ini Tim Pengawas Perdagangan menemukan beras yang dijual secara eceran dengan kemasan plastik polos dan merek beras yang ditulis tangan menggunakan spidol.
Tim juga menemukan berbagai merek beras berbagai jenis dan ukuran tanpa dilengkapi label kemasan. Bahkan saat memeriksa di gudang, tim juga menemukan tumpukan stok beras tanpa label kemasan.
Menurut Kasi Pengawasan Dinas Perdagangan Kepri Andri Kurniawan label kemasan wajib dicantumkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan maupun Undang-Undang pangan.
Tim Pengawas Perdagangan akan menyelidiki dugaan Beras oplosan yang dikemas dalam karung beras tanpa label kemasan.(awy)