Tanjungpinang, Kep. Riau - Tim pengawas perdagangan Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang menemukan praktik penjualan beras yang menyalahi aturan. Sejumlah merek beras ditemukan tanpa label kemasan.
Pasar swalayan Pinang Lestari menjadi lokasi inspeksi mendadak tim pengawas perdagangan ini. Lokasi ini merupakan salah satu ritel modern besar di Tanjungpinang.
Tim pengawas perdagangan menemukan sejumlah merek Beras tanpa label kemasan diperjualbelikan secara bebas bahkan dijual eceran dengan kemasan plastik polos dan merek beras ditulis tangan menggunakan spidol.
Tim pengawas perdagangan mengaku sebelumnya sudah mengimbau pengelola pasar swalayan agar tidak menjual beras dengan cara eceran seperti di pasar tradisional. Label kemasan wajib dicantumkan sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan dan undang-undang pangan. (afr)