Jakarta - Setelah sempat heboh dengan diperpanjangnya masa kedaluwarsa jutaan vaksin akhirnya DPR menegaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Sebelumya BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup diantaranya yakni identifikasi, sterilitas, potensi, endotoksin, dan PH produk akhir vaksin.
Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas yang dilakukan selama tiga bulan tersebut, BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi obat dan makanan, DPR meyakini uji yang dilakukan oleh BPOM sudah melalui proses pengujian berstandar internasional. (afr)