Jakarta - Stempel halal bukan lagi wewenang mui melainkan Kemenag. Logo berganti bentuk dan warna, sarat filosofi budaya. Banyak kontra, desainnya dianggap tak biasa. Tak jelas terbaca dan identik dengan satu suku saja. Benarkah MUI sudah tak dilibatkan meski UU berkata sebaliknya?