Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian saifuddin ibrahim masih terus diburu. Penyidik Bareskrim Polri pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap Saifuddin.
Sebelumnya, Saifuddin viral setelah minta 300 ayat Al-Qur'an dihapuskan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetio, Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu.
Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation atau FBI terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
Berawal dari adanya laporan masyarakat dengan terlapor yang sama itu Saifuddin kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dan ahli. Selain itu, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya penetapan tersangka itu penting untuk melakukan upaya-upaya hukum yang kita lakukan salah satunya kita akan menuju red notice karena harus dimulai dari penyidikan, penyidik kemudian menyampaikan ke interpol," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (adh)