Jakarta - Tersangka dugaan Kasus ujaran kebencian dan Sara Edi Mulyadi akhirnya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bersama tersangka penyidik juga membawa berkas perkara tahap dua yang telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilemparkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk nantinya langsung dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat sebelum menjalani proses persidangan.
Meski siap untuk menghadapi persidangan, Edi Mulyadi meyakini jika dirinya tak bersalah dan berharap dapat segera dibebaskan.(awy)