Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna laoly mendorong agar izin praktek dokter berada dalam domain pemerintah dan bukan dalam kewenangan Ikatan Dokter Indonesia ( Idi) yang independen.
Politikus PDIP itu juga mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang praktik kedokteran dan undang-undang pendidikan kedokteran.
Polemik rekomendasi pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI hasil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran direspons Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna menilai organisasi profesi seperti IDI mestinya mengurus kualitas dan memperkuat profesi kedokteran alih-alih mengurus izin praktik kedokteran.
Politikus PDIP Perjuangan itu juga mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang praktik kedokteran dan undang-undang pendidikan kedokteran. Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia resmi memecat dokter Terawan dari status keanggotaan IDI dalam acara Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat lalu. Pemecatan dokter terawan dari keanggotaan IDI ini pun memicu keprihatinan dari sejumlah pihak. (afr)