Jakarta - Tidak hanya Pertamax, Pemerintah mulai hari ini juga menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari sebelumnya sebesar sepuluh persen menjadi sebelas persen.
Kebijakan kenaikan PPN merupakan ketentuan dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Kenaikan PPN terpaksa ditempuh pemerintah guna menciptakan fondasi pajak negara yang kuat seiring meningkatnya pengeluaran anggaran negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dengan kenaikan PPN ini maka harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut terkerek naik. Beberapa barang yang bakal menjadi mahal akibat kenaikan PPN diantaranya adalah pakaian, pulsa, hingga sepeda motor.
Meski kecil kenaikan pajak pertambahan nilai akan tetap membebani konsumen karena seiring dengan kenaikan harga komoditas. (afr)