Jakarta - Komisi IX bakal menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada hari ini, Senin, 4 April 2022. Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.00. Salah satu hal yang akan dibahas dalam rapat hari ini adalah mengenai alasan pemberhentian secara permanen Eks Menteri Kesehatan terawan Agus Putranto dari keanggotaan idi.
Komisi IX Dpr ri tidak hanya memanggil pengurus IDI tetapi juga memanggil sejumlah pakar dibidangnya untuk memberikan perspektif mengenai kasus etik kedokteran. Sebelumnya, majelis kehormatan etik kedokteran ini memutuskan untuk memberhentikan dr. Terawan secara permanen dari anggota IDI. Pemecatan ini dibacakan dalam sidang Muktamar ke-31 ini di Banda Aceh.
Sementara itu, menurut ahli Guru Besar Universitas Indonesia mengatakan jika IDI tidak berhak untuk melakukan pemecatan. Melainkan secara hukum, IDI hanya bisa memberikan sanksi disiplin berupa teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi. (adh)