Jakarta - Kamera Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( Etle) terpasang di 14 titik yang berada dalam ruas tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera.
Sejumlah pelanggaran yang tertangkap kamera antara lain kelebihan muatan kendaraan dan melanggar batas kecepatan di jalan tol.
Sepanjang penerapan tilang elektronik di ruas tol, hingga hari ketiga pelanggar lalu lintas yang ditilang sebanyak 14.397 pelanggaran baik yang melanggar batasan kecepatan kendaraan maupun kelebihan muatan. Rata-rata para pelanggar ini memacu kendaraan mereka melebihi 120 km/jam saat melaju di jalan bebas hambatan.
"Untuk dana tilang ini kan langsung masuk ke kas negara. Kami masih memperjuangkan mungkin terakhir kemarin saya berbicara di komisi III menyampaikan kalau ini bisa dimanfaatkan kembali untuk melengkapi penegakan hukum," ucap Kakorlantas Irjen pol firman santyabudi.
Implementasi tilang elektronik yang diberlakukan oleh Korlantas Polri bertujuan untuk membentuk budaya berlalulintas dan mengubah perilaku berkendara yang mengutamakan keselamatan. (afr)