Surabaya, Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim membongkar kasus peredaran kosmetik ilegal (palsu) yang tidak memenuhi standard serta tidak memiliki izin edar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah produksi kosmetik dan skin care ilegal di Jalan Lebak Timur, Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi usai ilegal ini dirintis tersangka BS sejak tahun 2019 tersangka merupakan mantan pegawai di salah satu perusahaan kosmetik terkenal dan ia kemudian meracik sendiri kosmetik dan skin care serta memalsukan merek menggunakan merek produk kosmetik ternama.
Produk kecantikan tersebut dijual tersangka secara online dan offline dengan omset mencapai Rp570 juta per bulan dan selama tiga tahun operasi tersangka diduga meraup untung hingga miliaran. (adh)