Jakarta - Pengusaha mengaku siap untuk melunasi Tunjangan hari raya ( Thr) bagi para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR maupun gaji secara penuh dinilai menjadi Hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha. Besarnya nilai THR sesuai peraturan adalah satu kali gaji pokok karyawan yang bersangkutan dan dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. (afr)