Medan, Sumatera Utara - Kepolisian Sumatera Utara sudah menggelar sidang lima anggota Polri aktif yang terlibat kasus Kerangkeng manusia eks Bupati Langkat yang terjerat OTT KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut menyebutkan kelima personel tersebut sudah menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut beberapa hari lalu. Keterlibatan kelima personel Polri ini hanya mengetahui adanya kegiatan kerangkeng manusia tetapi tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan.
Kelima personel yang terlibat dikenakan sanksi demosi, penundaan pangkat, mutasi, hingga tidak menerima gaji berkala.
Polda Sumut memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka yang ditahan dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit rencana perangin angin. Perpanjangan masa tahanan untuk nantinya akan di gelar rekonstruksi bersama Kejaksaan dalam waktu dekat, untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.(awy)