Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas wilayah kebijakan Ganjil genap Jakarta ( Gage) di jalan-jalan protokol ibu kota. Kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai 30 Mei 2022 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin liputo mengatakan, rencana perluasan penerapan ini akan mengacu pada hasil evaluasi kebijakan ganjil genap yang kini tengah diterapkan di 13 titik.