Jakarta - Kabupaten Wajo menempati urutan pertama dalam kasus pernikahan anak usia dini di Sulawesi Selatan. Tak tanggung-tanggung, pada tahun 2020 tercatat 506 kasus Pernikahan dini.
Sementara pada tahun 2021 angka tersebut terus melejit hingga 746 kasus pernikahan dini. Di tahun 2022 pun tercatat 196 berkas pemohon pernikahan anak usia dini.
Seperti pernikahan MF yang masih berusia 15 tahun dan NS yang berusia 16 tahun. Keduanya tercatat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) video pernikahan tersebut viral di media sosial.
Meski berkas rencana pernikahan kedua pasangan anak usia dini ini ditolak KUA nyatanya kedua orangtua pasangan ini tetap menggelar acara resepsi pernikahan.
Pihak keluarga berdalih pernikahan dilakukan karena keduanya sudah dijodohkan dan untuk menghindari perbuatan zina karena keduanya sudah lama berpacaran.
Beberapa kalangan menilai pernikahan anak usia dini terjadi karena lemahnya nilai agama dan moral serta pendidikan seks di kalangan remaja saat ini. (afr)