Jakarta - Skema aturan Ganjil genap ( Gage) masih terus diberlakukan di 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta pada hari ini, Senin (30/5/2022). Nantinya, kebijakan ini akan diperluas menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta.
Jehansyah siregar, Pengamat kebijakan publik mengatakan dengan tegas bahwa Pemprov DKI harus menyadari bahwa perluasan wilayah ganjil-genap ini merupakan metode temporer untuk mengurai kemacetan. Pemerintah harus segera mengevaluasi penggunaan transportasi publik sebagai solusi jangka panjang. (afr)