Setelah penantian selama 2 tahun akibat pandemi Covid 19, akhirnya calon jamaah haji Indonesia bisa kembali berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Namun di tengah euforia tersebut, kerajaan Arab Saudi justru menaikkan harga paket layanan di Masyair tahun ini, akibatnya biaya haji membengkak. Pemerintah pun harus menambah anggaran 1.5 T untuk mensubsidi ONH jemaah haji reguler.
Meski sempat menuai pro dan kontra, akhirnya komisi VIII DPR menyetujui penambahan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat dan nilai efisiensi dana keuangan haji dari tahun-tahun sebelumnya. Tepatkah penggunaan ini untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan haji?