Jakarta - Pemprov dki jakarta memperluas kebijakan aturan ganjil genap menjadi 26 titik mulai 6-12 Juni 2022 yang akan diuji coba di 13 titik baru.
Dalam uji coba yang akan berlangsung pelanggaran di 13 titik baru tidak langsung diberikan tindakan tilang tapi hanya ditegur dan diberikan sosialisasi. (afr)