Jakarta - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (7/6/2022) pagi. Kolonel Priyanto akan dibacakan putusan atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Priyanto bahkan memikirkan rencana membuang kedua korban, hanya 10 menit dari TKP kecelakaan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(awy)