Jakarta - Bpjs kesehatan berencana menghapus program layanan kelas satu, kelas dua, dan tiga. Sebagai gantinya akan diberlakukan program kelas rawat inap standar.
Anggota DPR menilai perubahan layanan ini akan memiliki konsekuensi. Program kelas rawat inap BPJS Kesehatan rencananya diberlakukan mulai juli 2022. Namun proses standarisasi ini masih dalam perumusan konsep.
Soal besaran iuran, BPJS kesehatan memberi isyarat tidak ada kenaikan iuran sampai dengan tahun 2024. anggota Komisi 9 DPR Saleh Daulay menyatakan dengan standarisasi nantinya tidak ada perbedaan soal layanan. konsekuensinya Rumah Sakit harus menyiapkan layanan standar.
Sementara BPJS Watch mengingatkan dampak kenaikan besaran iuran akibat standarisasi ini. BPJS watch juga menyatakan bisa terjadi peningkatan penunggakan iuran bagi sejumlah masyarakat. Pemerintah diminta bijak dalam menetapkan besaran iuran standar BPJS Kesehatan.(awy)