Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 volt ampere (VA). Tarif listrik naik 17,6 4%.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik per satu Juli 2022 mendatang. Kenaikan tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi, diimana diantaranya adalah golongan rumah tangga.
Pelanggannya mengalami kenaikan tarif adalah golongan di atas R2 atau 3.500 VA. Kenaikan ini dilakukan mulai satu Juli 2022 kenaikan sebesar 17,64% atau dari Rp144,70 per KWH menjadi Rp1.699 per KWH.
Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan rencana kenaikan tarif listrik. Hal ini terpaksa dilakukan karena adanya lonjakan komoditas energi dan inflasi.(awy)