Jakarta - Rancangan KUHP ( Rkuhp) akan disahkan Juli mendatang banyak disorot berbagai kalangan di antaranya ada sejumlah pasal yang dinilai mengancam masyarakat yang kerap mengkritik Pemerintah.
Pemerintah sepertinya akan semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 240. Bunyi draf rancangan KUHP adalah setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap Pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4. (afr)