Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya Dedy Permadi akan menindak tegas perusahaan aplikasi baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.
Pemerintah akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar termasuk platform besar semisal Telegram, Netflix, dan Twitter jika belum terdaftar. (afr)