Jakarta - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana untuk mengubah tarif layanan kesehatan menjadi satu harga.
Saat ini masyarakat dapat memilih kelas pelayanan sesuai kemampuan dan keinginannya yaitu kelas 1 senilai Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 dengan iuran Rp30.000. dengan layanan ini masyarakat akan menikmati fasilitas yang berbeda setiap kelasnya baik kamar yang digunakan maupun layanan kesehatan yang diterimanya.
Penghapusan kelas BPJS ini direncanakan pada awal Juli 2022 yang ditandai dengan uji coba pemberlakuan kelas rawat inap standar di sejumlah rumah sakit. (afr)