Makassar, Sulawesi Selatan - 393 koper milik jemaah calon haji di kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu, dan Kota Makassar diperiksa oleh petugas. Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan salah satu koper milik jemaah yang membawa 35 bungkus rokok dalam setiap kopernya.
560 batang rokok ini diamankan oleh petugas karena telah melanggar ketentuan dari pihak panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) yang hanya memperbolehkan membawa 200 batang rokok setiap jemaah. (afr)