Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam kasus promosi minuman keras oleh Holywings.
Kasus promosi minuman keras oleh Holywings berbuntut panjang. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam kasus promosi minuman keras oleh Holywings.
Keenam tersangka tersebut merupakan Tim Kreatif Holywings. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kasus ini. Sebelumnya Holywings Indonesia mempromosikan minuman alkohol gratis bagi warga bernama Muhammad dan Maria.
Warganet memberi komentar pedas terkait promosi minuman alkohol gratis. Tidak sedikit yang menilai bahwa promosi ini dapat memicu kebencian berbasis SARA.
Di sisi lain pihak Holywings Indonesia telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka lewat akun media sosial Instagram dan Twitter. Namun permintaan maaf itu rupanya tidak menghentikan pelaporan terkait promosi minuman keras ke pihak Polda Metro Jaya.
Dikabarkan juga pihak holywings Indonesia telah menindaklanjuti timnya yang membuat promosi produk tanpa sepengetahuan manajemen.(awy)