Lebak, Banten - Menjelang sosialisasi transisi sistem penjualan dan pembelian Minyak goreng curah rakyat (MGCR) sejumlah pedagang dan warga di Kabupaten Lebak, Banten keluhkan pembelian minyak goreng dengan aplikasi Pedulilindungi atau KTP. Mereka menilai aturan baru tersebut membingungkan menyita waktu.
Seperti yang terpantau di pasar tradisional Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sejumlah pedagang dan warga yang biasa beraktivitas jual-beli di pasar tersebut masih belum mengetahui dan paham terkait aturan baru ini. (afr)