Polewali Mandar, Sulawesi Barat - Ibu berusia 41 tahun digelandang ke ruang penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, pelaku diperiksa di Polsek Campalagian karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Pelaku membunuh bayi tersebut lantaran malu karena dari hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya.
Setelah membunuh, jasad bayi kemudian dibuang ke tempat sampah. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (ayu)