Surabaya, Jawa Timur - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amati memastikan terdakwa motivator Julianto Eka dituntut dengan tuntutan maksimal yaitu 15 tahun penjara. Menurut Kejati hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak kooperatif dan melakukan intimidasi terhadap saksi korban.
Selain itu sebagai tenaga pendidik JE seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman, bukan justru menjadi predator bagi anak-anak didiknya.
Persidangan perkara kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah SPI batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra akan memasuki sidang tuntutan pada rABU (20/7/2022) hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim dan Kejari Batu menyatakan telah siap membacakan tuntutan.(awy)