Medan, Sumatera Utara - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang bandar narkoba jaringan internasional di kawasan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti 22 kg narkoba jenis sabu. Nilai sabu ini sebesar Rp30,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir narkoba M dan DS di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 18 Juli 2022 lalu. Berdasarkan keterangan keduanya mengarah pada sang bandar SM. Dari SM Polisi menyita 22 kg sabu yang berasal dari jaringan Malaysia.(awy)