Surabaya, Jawa Timur - Sidang kedua anak Kyai Jombang Msat terdakwa pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang hari ini kembali digelar. Terdakwa dihadirkan secara daring dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian sidang kedua MSAT terdakwa pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang kembali digelar secara daring. Sidang secara tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini ada beberapa poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa mengenai urgensi pemindahan lokasi sidang yang seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2022) pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.(awy)