Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Hendra utama membacakan amar putusan yaitu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan petitum yang diajukan oleh pemohon prematur, tidak jelas dan tidak dapat diterima.(awy)