Pringsewu, Lampung - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Bahkan tersangka ini menjual anaknya kepada rekannya.
Maniso ini ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya karena memperkosa anak kandungnya yang masih dibawah umur selama satu tahun. Dalam melakukan aksinya tersangka mengancam korban dengan senjata tajam.
Tersangka ini juga mengancam secara fisik pada korban agar tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain. Berdasarkan keterangan korban tersangka pernah menjualnya kepada rekannya untuk alasan melunasi hutangnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(awy)