Jakarta - Pemerintah Jerman menolak masuk warga negara Indonesia yang memiliki paspor dengan desain baru karena tidak memiliki kolom tanda tangan. Sejak hari Kamis (11/8/2022) lalu, warga berpaspor Indonesia dengan paspor baru yang tidak memiliki kolom tanda tangan telah secara resmi ditolak oleh pemerintah Jerman. Penolakan terhadap warga berpaspor Indonesia ini telah dilakukan Sejak hari kamis lalu.
Jerman mengaku paspor dari Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak sesuai dengan standar paspor internasional Hai. Menanggapi hal ini Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencari solusi bagi pemegang paspor yang ditolak Jerman.
Untuk sementara warga yang memiliki paspor dengan desain tanpa kolom tanda tangan yang diterbitkan tahun 2019 hingga 2020 diminta untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri.
Sikap pemerintah Jerman yang menolak masuk warga Indonesia dengan paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan langsung memicu kontroversi. Penumpang pesawat tujuan luar negeri yang mengetahui adanya penolakan menjadi resah.
Menurut penumpang harus ada solusi dari pemerintah khususnya Ditjen Imigrasi untuk memberikan jalan keluar, agar warga Indonesia dapat masuk ke negara Jerman terutama yang sudah punya visa.
Penumpang yang sering keluar negeri merasa resah dengan adanya masalah paspor Indonesia dan berharap pemerintah segera berkomunikasi dengan negara Jerman.
Persoalan paspor Yang Ditolak Jerman menjadi ramai di media sosial karena desain paspor baru Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan atau tidak sesuai standar Internasional.(awy)