Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali membatalkan kenaikan tarif ojek online. Pembatalan kali ini merupakan pembatalan kedua kalinya setelah sebelumnya ditunda berlaku pada 14 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan memutuskan menunda kenaikan tarif ojek daring atau online. Penundaan diputuskan karena mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat. Penundaan tarif baru ojol ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta pada Senin (29/8/2022) hari ini.
Anita mengatakan penundaan kenaikan tarif baru ojol dikarenakan masih menunggu masukan dari para pemangku kepentingan. Adapun keputusan Kementerian Perhubungan soal penundaan kenaikan tarif ojol ini berlaku selama 10 hari sejak diterbitkannya Keputusan.(awy)