Jambi - Pasca-kenaikan BBM, petugas kepolisian menemukan beberapa lokasi Penimbunan bbm bersubsidi pada sejumlah daerah di wilayah.
Aparat kepolisian Polres Kerinci menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi dan rokok ilegal. Di Kabupaten Kerinci, Jambi penggerebekan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi yang di gudang yang berlokasi di Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi dan rokok ilegal.
Dalam gudang polisi menemukan sebanyak 268 jerigen atau delapan ton BBM bersubsidi jenis biosolar, ratusan dus rokok ilegal, serta 33 karung pupuk subsidi. Selain menyita delapan ton solar bersubsidi dan rokok ilegal, Polres Kerinci juga mengamankan dua orang pekerja di dalam gudang tersebut. Barang bukti dan dua orang pekerja sudah diamankan di Polres Kerinci untuk dimintai keterangan.
Sementara di Sumatera Barat dua orang penimbunan bahan bakar minyak jenis solar diamankan anggota satuan Reskrim Polres Dharmasraya. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 16 galon BBM subsidi ukuran 35 liter dan satu mobil pick up.
Modus pelaku membeli BBM jenis solar di salah satu SPBU menggunakan tangki mobil standar, kemudian membongkar kembali solar dari tangki mobil pick up tersebut ke dalam galon untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.
Selain 16 galon, petugas juga mengamankan 14 buah galon kosong, alat pompa minyak manual, serta satu mobil pick up.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.(awy)