Jakarta - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat menyeret keterlibatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Jerry Siagian.
AKBP Jerry juga dikenakan sanksi etik karena diduga melakukan perbuatan tercela memanipulasi penyelidikan kasus Brigadir Yosua. Selanjutnya berupa sanksi administratif, AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan pendapatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob mulai 11 Agustus hingga 9 September.
Satu persatu pengikut Ferdy Sambo yang diduga terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditindak secara kode etik. Sebagian besar dari mereka divonis bersalah karena tidak profesional dalam menindaklanjuti soal kasus kematian Brigadir Yosua.
Harapan besar disematkan pada Polri agar menindak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini tanpa terkecuali. Pihak Muhammadiyah mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas melihat oknum dan terlibat dan berharap penindakan tidak berhenti di tengah jalan.
Meski begitu hukuman terhadap mereka yang terlibat diharapkan tidak berhenti di sidang komisi etik Polri saja. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengharapkan jika ada oknum polisi yang terbukti melanggar pidana maka tetap harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.(awy)