Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah lengkap. Penyidik telah menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada jaksa untuk segera disidangkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah lengkap. Fadil menyebut persyaratan formil dan materiil berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada jaksa untuk segera disidangkan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan memiliki waktu dua pekan untuk penelitian berkas perkara melakukan komunikasi dan koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa peneliti.(awy)