Sleman, Yogyakarta - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 11 persen pada tahun depan. Komite Nasional Pelestarian Kretek menilai, kenaikan cukai akan melemahkan sektor pertanian tembakau, merugikan buruh pabrik hingga konsumen rokok.
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menentang rencana Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai rokok 11 persen tahun depan, karena tahun lalu pemerintah baru saja menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Menurut KNPK, hal ini tidak hanya berdampak buruk pada petani tembakau dan buruh pabrik rokok saja, tapi juga petani cengkeh sebagai bahan tambahan pembuatan rokok. (ayu)