Mojokerto, Jawa Timur - Sebarkan video porno mantan pacar, seorang pemuda di Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib. Berinisial MA alias J nekat menyebar video porno ke media sosial lantaran kesal tidak terima diputus oleh sang mantan pacar.
Tersangka mengirim video adegan mesum tersebut dengan korban kepada teman dan keluarga melalui media sosial. Tersangka akhirnya dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(awy)