Riau - Seorang pemburu harimau di Indragiri Hulu, Riau berhasil diringkus polisi. Pelaku menjual organ tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga puluhan juta rupiah.
Tim gabungan Polres Indragiri Hulu dan petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh berhasil menggagalkan upaya perdagangan organ tubuh Harimau sumatera. Tim gabungan meringkus pelaku RIS yang diduga sebagai pemburu Harimau dengan menyamar sebagai pembeli, dan memancing pelaku untuk bertransaksi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pelaku menjual kuku dan taring harimau seharga Rp70 juta.
Dari pengakuan tersangka, tulang-belulang itu ia dapat dari memasang jerat di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Diperkirakan tulang-tulang tersebut berasal dari harimau jantan berusia dewasa berdasarkan ukuran tulang dan taring.
Tersangka mengaku sudah tiga kali menjerat dan menjual organ dari satwa dilindungi. Tersangka terancam pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(awy)